Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan Pendaftaran pada halaman login || Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan pengisian form persetujuan pemrosesan data pribadi || Batas waktu maksimal permohonan pencairan yaitu H-7 di hari kerja sebelum tanggal 15 setiap bulan || Formulir permohonan pencairan & pernyataan dapat di download pada bagian Formulir

Sejarah
dari Dana Pensiun Bank KB Bukopin

DAPEN -- KB -- BUKOPIN ---

1987

Dana Pensiun Bank KB Bukopin merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Umum Koperasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan akta Nomor 94 tanggal 19 Maret 1987 Notaris Muhani Salim, SH dengan nama Yayasan Dana Pensiun Karyawan Bank Umum Koperasi Indonesia, yang pembentukan dananya telah mendapat persetujuan dari Menteri berdasarkan surat Nomor S.721/MK.11/1987 tanggal 2 Oktober 1987, kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Dana Pensiun dengan surat pengesahan dengan surat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : Kep-185/KM.17/1995 tanggal 4 Juli 1995.



2014

Awal bulan Juni 2014 tepatnya mulai tanggal 3 Juni 2014 Dana Pensiun Bank KB Bukopin berubah program dari program Manfaat Pasti menjadi program Iuran Pasti. Peserta program pensiun Iuran Pasti ini merupakan lanjutan dari program pensiun yang sebelumnya dengan program Manfaat Pasti.



2018

Peraturan Dana Pensiun Bank KB Bukopin yang terakhir telah diubah dengan Keputusan Direksi PT. Bank KB Bukopin Tbk Nomor : KEP.2284/DIR/XI/2017 dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-14/NB.11/2018 tanggal 24 Januari 2018.



2022

Peraturan Dana Pensiun Bank KB Bukopin yang terakhir telah diubah dengan Keputusan Direksi PT. Bank KB Bukopin Tbk Nomor 0084 Tahun 2022 tanggal 01 Agustus 2022 dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-720/NB.11/2022 tanggal 15 November 2022.