Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan Pendaftaran pada halaman login || Kepada seluruh peserta Dana Pensiun Bank KB Bukopin agar dapat melakukan pengisian form persetujuan pemrosesan data pribadi || Batas waktu maksimal permohonan pencairan yaitu H-7 di hari kerja sebelum tanggal 15 setiap bulan || Formulir permohonan pencairan & pernyataan dapat di download pada bagian Formulir
Profesional
Respek
Integritas
Mandiri
Akuntabel

Kami Memastikan Manajemen Pensiun yang Aman dan Berkelanjutan

Dana Pensiun Bank KB Bukopin berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesinambungan penghasilan para peserta di masa pensiun melalui pengelolaan dana yang profesional dan transparan. Kami unggul karena.

Pengelolaan Dana yang Optimal dan Aman

Dana pensiun dikelola dengan kebijakan investasi yang aman dan sesuai arahan untuk hasil maksimal.

Pembayaran Manfaat yang Berkelanjutan

Kami memastikan manfaat pensiun sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi peserta setelah mereka pensiun.

Mengamankan Masa Depan Anda
dengan Iuran Pasti.

Contact Us
Butuh Bantuan?

Kontak kami untuk informasi lebih lanjut

Frequently Asked Questions (FAQ)

Program Pensiun Dana Pensiun Bank KB Bukopin

Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun (UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Dari perencanaan suatu program pensiun, adalah mengalokasikan sebagian penghasilan sekarang dalam bentuk Iuran untuk diakumulasi berikut hasil pengembangannya sebagai manfaat pensiun sehingga diharapkan tercapai suatu kesinambungan penghasilan bagi pesertanya setelah karyawan yang bersangkutan menjalani masa pensiun.
Perencanaan suatu Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai dua komitmen dasar bagi pemberi kerja yaitu adanya komitmen pemberi kerja untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja dalam bentuk pemberian uang pensiun bagi pekerjanya pada masa purna bakti dan komitmen pemberi kerja untuk melakukan pengiuran atas nama pekerja selama pekerja berada pada masa bakti. Dua komitmen ini sangat relevan satu sama lain karena tanpa pengiuran yang rasional tidak akan mungkin dicapai objektif "menjaga kesinambungan penghasilan".